Thursday, October 16, 2008

FAKTUR PAJAK FIKTIF (1)

(Karena pembahasan cukup panjang, akan saya bagi menjadi beberapa bagian)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Faktur pajak berfungsi sebagai:

1. bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak dan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

2. bukti pembayaran pajak ditinjau dari sisi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau orang pribadi atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak

3. sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan

A. Jenis Faktur Pajak

Ada tiga jenis faktur pajak, yaitu faktur pajak standard, faktur pajak sederhana dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :

a. Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak

b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.

Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan.

Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Ciri-ciri Faktur Pajak Standar Cacat dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Diisi dengan data yang tidak benar

b. Diisi tidak lengkap tanda tangan menggunakan cap tanda tangan

c. Pengisian/pembetulan dilakukan dengan cara yang tidak benar

d. Faktur pajak dibuat melampaui batas waktu yang telah ditentukan

e. Faktur Pajak dibuat oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP

Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Apabila hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan.

Pembeli yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.

Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal :

a. menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar.

b. Menerbitkan Faktur Pajak Standar setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat.

Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

2. Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:

a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau

b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana."

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;

c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnyaPajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;

d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :

a. bon kontan,

b. faktur penjualan,

c. segi cash register,

d. karcis,

e. kuitansi, atau

f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :

- Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa kertas ataupun rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik. Faktur Pajak sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.

3. Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Dirjen Pajak

Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :

a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;

b. Nama dan alamat penerima dokumen;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;

d. Jumlah satuan barang apabila ada;

e. Dasar Pengenaan Pajak;

f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :

a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;

b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;

e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.

f. Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP yang pembayarannya dilakukan mempergunakan mata uang asing, diatur sebagai berikut:

a. penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

b. Apabila penyerahan BKP/JKP dilakukan Pemungut PPN, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Larangan membuat Faktur terhadap:

a. Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

b. Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.

1 comment:

Anonymous said...

hi mas saya mau tanya kalo pajak masukan itu dapat dikreditkannya 3 bulan sejak tgl faktur pajak tersebut dibuat.atau 3 bulan termasuk tanggal penerbitan fp?
co penyerahan 3 maret buat fp 31 maret, maka dapat dikerditkan smpai juni atau hanya sampai mei?
Thanks yah